Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Status Badan Hukum Perseroan Perseorangan Bagi UKM

Agus Wahyu
Kanwil Kemenkumham Babel Berikan Status Badan Hukum Perseroan Perseorangan Bagi UKM. (Foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, memberikan sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan ke masyarakat. Salah satunya yang mendapat sertifikat tersebut yakni Irwan Sutrisno, selaku Direktur PT. Rumah Kipie Wan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Eva Gantini mengatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di beberapa Kabupaten dan Kota di Provinsi Bangka Belitung. 

"Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)," kata Eva, Selasa (14/6/2022). 

Menurutnya, ada beberapa kelebihan mendirikan perseroan perorangan sebagai berikut diantaranya pertama pendirian badan usaha perseorangan sangat mudah.

"Tidak memerlukan akta formal (akta pendirian dari notaris) dalam pendiriannya tetapi untuk bisnis-bisnis tertentu perlu meminta izin ke Pemerintah Daerah setempat," ujarnya. 

Kedua, lanjutnya pendirian badan usaha perseorangan tergolong murah, cocok untuk usaha yang relatif kecil atau pengusaha yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network