Ketiga, pemilik memiliki seluruh laba dari bisnisnya. Badan usaha perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100 % laba yang dihasilkan. Ke empat, pemilik memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan. Pemilik bisnis dapat menentukan arah bisnisnya tanpa ada campur tangan dari pihak lain.
"Dalam rangka memberikan layanan dan pendampingan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang hendak mendapatkan kemudahan berusaha dalam bentuk perseroan perorangan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membuka Layanan Konsultasi Hukum bagi masyarakat. Seperti halnya Irwan Sutrisno yang telah sah memiliki badan hukum PT. Rumah Kupie Wan setelah melakukan konsultasi hukum pada Kanwil Kemenkumham Babel," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait