Sementara untuk, pasal yang dikenakan terhadap aksi kejahatan perompakan yaitu, pasal 439 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Pidana.
“Diancam karena melakukan pembajakan ditepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau terhadap orang diatasnya di perairan Indonesia," lanjutnya.
Selain itu tersangka Megi mengatakan saat merompak di laut lepas ini tidak sendiri, ia bersama dua rekan lainya yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
Rudi alis Metal dan Hendra ini, telah terlebih dahulu merasakan dinginya lantai penjara di balik jeruji besi.
Mereka berdua, telah menjalani putusan pengadilan (inchraht) selama dua tahun di Lapas kelas II A Pangkalpinang.
Megi menambahkan selama masuk DPO ia besembunyi hingga ke daerah, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
"Saya lari ke Bekasi selama DPO, merompak baru sekali saya lakukan,"kata Megi kepada wartawan di konfrensi pers Polda Babel, Senin (6/6/2022) yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, didampingi Direktur Polairud Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Donny Adityawarman.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait