Pakai Pukat Trawl, 7 Kapal Diamankan Polda Babel di Perairan Karang Suji, 7 Nahkoda Jadi Tersangka

Irwan Setiawan
Polairud Polda Kepulauan Babel mengamankan 7 unit kapal beserta 7 nahkoda yang menggunakan Pukat Trawl di Perairan Karang Suji, Bangka Selatan. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Selain mengamankan 7 kapal, petugas juga mengamankan 7 orang nahkoda kapal yang telah dijadikan tersangka. Tujuh orang tersebut yaitu Hermanto, Slamet, Yudiono , Pairin, Hendera Wijaya, Hendra Ajad dan Amri Baharudin.

"Saat ini ketujuh tersangka tersebut diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk ditindaklanjuti," katanya. 

Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 85 undang-undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman kurungan penjara 5  tahun dan atau denda Rp2 milliar.

Salah satu tersangka, Pairin mangaku sudah hampir satu tahun melakukan ilegal fishing menggunakan Pukat Trawil di Perairan Bangka Selatan.

"Saya di Trawl ini sudah hampir 1 tahun selama ini aman, baru kali ini ditangkap oleh petugas," jelasnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network