Selain mengamankan 7 kapal, petugas juga mengamankan 7 orang nahkoda kapal yang telah dijadikan tersangka. Tujuh orang tersebut yaitu Hermanto, Slamet, Yudiono , Pairin, Hendera Wijaya, Hendra Ajad dan Amri Baharudin.
"Saat ini ketujuh tersangka tersebut diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel untuk ditindaklanjuti," katanya.
Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 85 undang-undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan atau denda Rp2 milliar.
Salah satu tersangka, Pairin mangaku sudah hampir satu tahun melakukan ilegal fishing menggunakan Pukat Trawil di Perairan Bangka Selatan.
"Saya di Trawl ini sudah hampir 1 tahun selama ini aman, baru kali ini ditangkap oleh petugas," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait