PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan 7 unit kapal, pada Minggu,( 22 /6/2022) siang. Kapal-kapal tersebut diduga menggunakan alat tangkap Pukat Harimau atau trawl di wilayah Karang Suji Kabupaten Bangka Selatan.
"Bahwa yang bersangkutan 7 kapal ini menggunakan alat tangkap yang salah, yaitu trawl yang mengganggu biota laut dasar hingga sampai dengan yang dalam," kata Direktur Polairud Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Donny Adityawarman saat konfrensi pers di Mapolda Kepulauan Babel, Senin( 6/6/2022).
Tujuh kapal ikan tersebut, diamankan oleh kapal Patroli Milik Mabes Polri saat melakukan patroli di Perairan Bangka Selatan pada titik koordonat 03° 29' 743'' S - 106° 28' 766" E.
"Kapal Patroli Perkakak 3017 milik Mabes Polri berhasil mengamankan 7 kapal di Karang Suji Kabupaten Bangka Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, kapal ikan tersebut sedang melakukan penangkapan menggunakan alat Trawl diduga mengganggu dan merusak sumberdaya perikanan," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait