DPRD Beltim Setujui LKPJ Bupati Tahun 2021 dan Sahkan 5 Raperda

Suharli/Rilis
DPRD Beltim Setujui LKPJ Bupati Tahun 2021 dan 5 Raperda. (Foto: Istimewa)

Berkenaan dengan pengesahan Raperda, Aan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan memberikan kontribusinya dalam proses penyusunan dan pembahasan lima Raperda yang disetujui oleh semua Fraksi DPRD Beltim.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap lima RAPERDA yang diajukan,” ucap Aan.

Ia mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat Beltim untuk mendukung pelaksanaan 5 (lima) Perda tersebut agar berhasil diterapkan untuk kesejahteraan masyarakat Beltim.

“Tanpa dukungan dan kerja sama yang saling membantu diantara kita, kiranya program-program Pemerintah Daerah akan sulit dilaksanakan secara optimal," ujar Aan.

Kelima Raperda yang disetujui menjadi Perda tersebut meliputi:

1. Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Pengiriman Barang Tertentu

2. Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Beltim

3. Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Beltim Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

4. Perda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

5. Perda tentang  Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network