UAS Dikenakan Not to Land Notice oleh Singapura, Samakah dengan Deportasi?

Faieq Hidayat
Ustadz Abdul Somad. (Foto: Instagram/UAS)

Suatu negara merdeka memiliki kedaulatan atas wilayahnya termasuk yurisdiksi terhadap hukum yang berlaku tanpa dapat diintervensi oleh pihak atau negara mana pun. Kewenangan ini biasa disebut sebagai hak eksklusif dari negara.  Hak eksklusif merupakan hak negara yang berdaulat untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintahannya yang bersifat memaksa atau mengatur terhadap suatu ketentuan atau pemberlakuan atas hukum positif di suatu negara.

Sebelumnya diberitakan, Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS dan rombongannya dilarang masuk ke Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Bahkan, UAS sempat ditahan oleh otoritas Imigrasi Singapura sebelum akhirnya diminta kembali ke Indonesia.

Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo mengatakan, telah mendapat informasi soal penahanan UAS oleh pihak Imigrasi Singapura. Berdasarkan informasi yang diterima Suryopratomo dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) atau otoritas Keimigrasian Singapura, UAS tidak memenuhi kriteria atau persyaratan warga asing yang diizinkan masuk ke Singapura. 

Suryopratomo menjelaskan, UAS bukan dideportasi karena belum masuk ke Singapura. Namun, dia tidak menjelaskan rinci kriteria yang dimaksud.

"Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura. Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," kata Suryopratomo.
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network