WNA Malaysia di Babel Dideportasi karena Ikut Suami Siri

Irwan Setiawan
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang wanita asal Malaysia, karena kedapatan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin resmi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial bernama Monica Kola Anak Melina (40) dideportasi dari Indonesia, kerena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal. Dia akan diterbang ke Malaysia pada Rabu (21/6/2023) melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan akan dikawal oleh Tim Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang. 

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan, Monica Kola Anak Melina diamankan usai kedapatan masuk ke Indonesia tanpa izin. 

"Pada hari Selasa, 6 Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendapatkan informasi dari Polisi tentang adanya orang diduga Warga Negara Asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang berada di komplek perkebunan sawit Desa Dalil, Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka," kata Wahyu, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, usai mendapatkan informasi tersebut Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bergerak cepat, lalu mendapatkan 1 orang perempuan yang diduga Warga Negara Asing yang dan tidak memiliki dokumen perjalahan dan izin tinggal yang sah sebagai orang asing.

"Lalu petugas membawa 1 orang perempuan yang diduga Warga Negara Asing dan 1 orang laki-laki yang merupakan Warga Negara Indonesia ke kantor Imigrasi Kelas Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network