WNA Malaysia di Babel Dideportasi karena Ikut Suami Siri

Irwan Setiawan
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang wanita asal Malaysia, karena kedapatan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin resmi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan indentitas mantan istri suaminya, untuk untuk membeli tiket pesawat udara rute Pontianak- Jakarta dan Jakarta-Pangkalpinang.

"Yang bersangkutan sudah berada dan tinggal di Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka selama lebih dari 1 bulan dengan aktivitas sebagai Ibu Rumah Tangga," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network