Wahyu menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan, berkewarganegaraan Malaysia, dibuktikan oleh Salinan Identity Card Warga Negara Malaysia dan Pasport.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 29 April 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami siri berinisial MR Warga Negara Indonesia," katanya.
Wahyu menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan Kartu Keluarga untuk masuk melintasi wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat,
"Sehingga yang bersangkutan mengelabui petugas dengan menggunakan identitas mantan istri suaminya di Kartu Keluarga suaminya untuk masuk ke wilayah Indonesia," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait