WNA Malaysia di Babel Dideportasi karena Ikut Suami Siri

Irwan Setiawan
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang wanita asal Malaysia, karena kedapatan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin resmi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Wahyu menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan, berkewarganegaraan Malaysia, dibuktikan oleh Salinan Identity Card Warga Negara Malaysia dan Pasport.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 29 April 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami siri berinisial MR Warga Negara Indonesia," katanya. 

Wahyu menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan Kartu Keluarga untuk masuk melintasi wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat, 

"Sehingga yang bersangkutan mengelabui petugas dengan menggunakan identitas mantan istri suaminya di Kartu Keluarga suaminya untuk masuk ke wilayah Indonesia," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network