Deportasi merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), artinya tindakan pendeportasian dilakukan tanpa melalui proses peradilan terlebih dahulu). Selain dijatuhkan kepada WNA yang terbukti melanggar hukum dan aturan Keimigrasian, deportasi dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Alasan WNA dikenakan Not to Land Notice?
Biasanya ada beberapa hal atau alasan penolakan masuk seseorang dalam kebiasaan internasional:
a. Nama yang tercantum dalam daftar cekal dan tangkal negara yang dituju.
b. Tidak memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku.
c. Tidak memiliki visa yang sah dan masih berlaku.
d. Memiliki ideologi atau kegiatan yang berbahaya bagi negara yang dituju.
e. Memiliki riwayat penyakit yang berbahaya atau menular.
f. Atau bahkan terlibat dalam tindak pidana kejahatan internasional.
Alasan penolakan masuk seperti tersebut hanya beberapa contoh bergantung dari politik kebijakan keimigrasian negara tersebut, apakah kebijakan keimigrasiannya terbuka, terbatas, selektif, atau bahkan tertutup.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait