UAS Dikenakan Not to Land Notice oleh Singapura, Samakah dengan Deportasi?

Faieq Hidayat
Ustadz Abdul Somad. (Foto: Instagram/UAS)

JAKARTA, lintasbabel.id - Ustadz Abdul Somad (UAS) tidak diperbolehkan masuk ke Singapura karena dikenakan Not to Land (NTL) notice. UAS sebelumnya mengunggah fotonya berada di dalam sebuah ruangan dan mengaku dideportasi negara tetangga itu. 

Penyebab UAS tidak boleh masuk Singapura itu sebelumnya dijelaskan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo. UAS tidak dideportasi, melainkan mendapat Not to Land Notice karena tidak memenuhi kriteria sesuai aturan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura. 

Arti Not to Land Notice? 

Not to Land Notice adalah penolakan masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) negara yang bersangkutan.

Dikutip iNews.id dari keterangan Imigrasi di Jurnal Wawasan Yuridika, NTL merupakan bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang masuk pada kategori hukum yang bersifat administrasi negara. 

Secara administrasi, ketika seorang warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai beberapa pilihan sanksi melihat kadar dari pelanggarannya. Selain Not to Land Notice, pilihan lainnya yakni deportasi, kurungan badan, atau alternatif dengan pembayaran denda.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network