Dikatakannya, pelaku membuat uang palsu ini secara otodidak dan bisa mencetak uang palsu dari kertas HVS berupa lembaran Rp50 ribu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 1 unit laptop merek Asus Series A455L warna hitam, 1 unit printer merek Epson L 360 model C462H Serial No : X3GW543673, Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 40 lembar, dan kertas sisa potongan uang palsu.
Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Beltim, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait