Tim Panah Satreskrim Polres Beltim Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Manggar

Suharli/Rilis
Sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Panah Satreskrim Polres Beltim dari tangan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu. (Foto: Istimewa)

Dikatakannya, pelaku membuat uang palsu ini secara otodidak dan bisa mencetak uang palsu dari kertas HVS berupa lembaran Rp50 ribu. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku  yakni 1 unit laptop merek Asus Series A455L warna hitam, 1 unit printer merek Epson L 360 model C462H Serial No : X3GW543673, Uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 40 lembar, dan kertas sisa potongan uang palsu.

Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Beltim, dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) jo pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network