BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IYA (30), warga Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim, terkait kasus membuat sekaligus mengedarkan uang palsu.
Kasus ini terungkap setelah Tim Panah Satreskrim Polres Beltim mendapat informasi bahwa adanya peredaran uang palsu di Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatlah bahwa pelaku IYA yang membuat sekaligus mengedarkan uang palsu tersebut.
Kasi Humas Polres Beltim Kompol Sukimin seijin Kapolres Beltim AKBP Taufik Noor Isya, SIK kepada awak media membenarkan bahwa Tim Panah Satreskrim Polres Beltim berhasil mengamankan seorang perempuan IYA (30) pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Dusun Urusan Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Beltim.
"Alasan pelaku membuat uang palsu ini awalnya dibuat pada Bulan Desember 2021 hanya untuk hiasan Buket, tetapi tidak diambil oleh orang yang memesan dan pada bulan Mei 2022, pelaku ini sebagai penagih uang arisan. Pada saat ingin menyetor ke owner karena ada uang arisan orang terpakai oleh pelaku, jadi uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk menutup uang arisan orang yang telah terpakai tersebut," ungkap Kompol Sukimin.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait