Tim Kalong Loncat dari Motor Tangkap Pengedar Narkoba di Pangkalpinang

Haryanto
Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, menangkap pengedar narkoba di Pangkalpinang. (Foto : ist).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sabu. Namun polisi harus loncat dari motor untuk menyergap pelaku yang melarikan saat akan ditangkap.

Penangkapan tersebut bermula ketika tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyidikan. Benar saja pelaku bernama Abong (38) terlihat di kawasan Kelurahan Opas tidak jauh dari SPBU setempat.

Saat akan ditangkap pelaku tancap gas dengan kendaraan motornya. Anggota polisi lalu memberikan tembakan peringatan namun tak dihiraukan pelaku. 

Tak mau buruan lolos, Tim Kalong mengejar pelaku juga dengan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindari. Di lokasi penyergapan, seorang anggota nekat meloncat dari motornya untuk menangkap pelaku, sehingga keduanya terjauh ke jalan yang menyebabkan anggota tersebut luka lecet. 

"Berawal Tim Kalong melihat pelaku di depan SPBU Pangkalbalam, pelaku berusaha kabur dengan motor. Anggota kami hampir ditabrak saat kejar pelaku, saat berada Jalan dekat SMA 4 Gebek dan akhirnya anggota loncat untuk peluk pelaku dari belakang, sehingga pelaku jatuh bersama anggota kami," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astrian Tomi, Kamis (23/9/2021).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup. Di sana ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tiga plastik bening ukuran sedang di sekitar Jalan Karter Kelurahan Selindug yang dibuang pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

"Pelaku ini saat kami interogasi mengaku barang bukti lainnya disimpan pelaku di Jalan Selangin RT 003 RW 002 Kelurahan Pasir Garam, dan ditemukan lagi dua plastik bening ukuran sedang di atas aspal dengan berat sabu 5,37 gram," ujarnya. 

Selain pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa tujuh buah plastik strip bening sedang kosong, satu buah kotak warna hitam, satu buah bekas bungkusan kopi, satu helai tisue warna putih dan satu unit motor. 

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network