Curi Motor Majikannya, Rizki Diringkus Tim Kelambit Sat Reskrim Polres Bangka

Maulana
Tersangka pencurian kendaraan bermotor saat diamankan Tim Kelambit Buser Satreskrim Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Rizki (20) warga Kota Madiun, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik majikannya, di kelurahan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (19/9/2021) pagi.

Rizki Setiawan Putra alias Rizki, berhasil diringkus Tim Kelambit Buser Polres Bangka, pada hari Selasa (21/9/21) sekitar pukul 06.00 WIB, saat sedang tertidur di Hotel Bangka Oke Sungailiat.

Penangkapan tersangka, berdasarkan Laporan Rasdianto alias Yanto (45) di Mapolsek Belinyu Minggu pagi, bahwa dirinya telah kehilangan satu unit Sepeda Motor merk Honda CB 150 R, di dalam rumahnya.

Berbekal laporan tersebut, tim Kelambit Buser Polres Bangka, yang dipimpin langsung Aipda. Nanang langsung melalukan penyelidikan, dan pada hari Senin, sekitar pukul 06.00 WIB pagi, tersangka berhasil diringkus.

Dari pengakuan tersangka, motor curiannya tersebut merupakan milik majikan tempat dirinya bekerja.

"Saya kesal sama pak Yanto (korban) itu di kantor unit Laka Lantas Polres Bangka, korban waktu itu kenal dengan saya waktu dirinya terlibat kasus Lakalantas, saya kan sempat kerja bantu-bantu di kantor Unit Laka Lantas, disitu lah kenalnya, abis itu saya ditawarkan pekerjaan oleh pak Yanto di Belinyu, ikut dengan dia, kerja bangunan, saya kerja kurang lebih satu minggu ikut pak Yanto, pas hari Minggu pagi itu saya lihat semua orang di rumah masih tidur, saya lihat ada motor bagus, terus muncul lah niat saya mencurinya, kuncinya masih nempel di motor," kata Rizki.

Tersangka juga mengaku, motor yang ia curi sudah ia jual kepada pembeli lewat Forum Jual Beli Facebook (FJB FB), seharga Rp4 juta dengan sistem COD.

"Belum lama saya posting di Facebook, langsung ada yang minat, terus kita janjian bertemu di Sungailiat, COD, langsung jadi, saya jual 4 juta," katanya.

Tersangka mengaku, uang hasil penjualan motor tersebut ia gunakan untuk membeli Handphone dan untuk berfoya-foya.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network