JAKARTA, lintasbabel.id - Program Jaminan Hari Tua (JHT) sempat menuai kontroversi pasca kebijakan pencairan harus menunggu usia 56 tahun. Kini, pemerintah kembali menerbitkan aturan baru yang mengatur pelaksanaan program JHT. Aturan baru ini sendiri bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT.
Salah satu poin dalam ketentuan tersebut adalah pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Menurut Menaker, Permenaker baru ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.
“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Ida, dikutip Jumat (29/04/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait