Ditegaskannya, seharusnya pemerintah belajar dari kasus yang serupa yang terjadi tahun 2020 lalu. Dimana tumpahan minyak terjadi di perairan laut Pelabuhan Bima hingga ke Kelurahan Kolo Kota Bima, pada saat pembongkaran Minyak Marine Fuel Oil (MFO) atau minyak hitam oleh Pelindo III Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Peristiwa tersebut terjadi kan karena pihak Pertamina yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam bongkar-muat minyak di pelabuhan," tudingnya.
Dari kasus itu, kata dia, bahwa pihak Pertamina telah teledor dan mengabaikan dampak yang akan ditimbulkan jika terjadi kebocoran dan hal serupa lainnya.
"Demikian juga dengan pemerintah yang masih tidak menunjukkan sikap tegas atas keteledoran tersebut dan tidak melakukan tindakan konkret langsung sebagai upaya untuk pencegahan dampak yang lebih besar dan luas selanjutnya," ungkap Amri.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait