PANGKALPINANG, lintasbabel.iNews.id - PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel resmi menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, penerapan pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel, Nomor: 900/0637/IV untuk di Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Surat Edaran Nomor :541/1043/IV/2019 untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin.
"Untuk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Sesuai Surat Edaran (SE) Plat kuning 40 liter per hari kendaraan plat hitam 30 liter per hari dan kendaarn roda dua dan tiga 8 liter per hari," kata Tjahyo, Selesa (16/5/2023).
Lebih lanjut Tjahyo menuturkan, untuk kendaraan pribadi roda empat, hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Babel, hanya bisa 20 liter per hari.
"Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bangka Belitung yaitu untuk angkutan umum atau barang roda empat 30 liter per hari, angkutan umum, barang, dan pribadi yaitu 60 liter per hari dan kendaraan pribadi roda empat 20 liter perhari," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait