Pembatasan BBM Bersubsidi Sudah Diterapkan di Babel, Maksimal 20 Liter Per Hari

Irwan Setiawan
SPBU Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Foto: lintasbabel.id/ M Maulana.

PANGKALPINANG, lintasbabel.iNews.id - PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel resmi menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Area Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, penerapan pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel, Nomor:  900/0637/IV untuk di Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan Surat Edaran Nomor :541/1043/IV/2019 untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin.

"Untuk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Sesuai Surat Edaran  (SE) Plat kuning 40 liter per hari kendaraan plat hitam 30 liter per hari  dan kendaarn roda dua dan tiga 8 liter per hari," kata Tjahyo, Selesa (16/5/2023).

Lebih lanjut Tjahyo menuturkan, untuk kendaraan pribadi roda empat, hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Babel, hanya bisa 20 liter per hari. 

"Untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bangka Belitung  yaitu untuk angkutan umum atau barang  roda  empat 30 liter per hari, angkutan umum,  barang, dan pribadi  yaitu 60 liter per hari  dan kendaraan pribadi roda empat  20 liter perhari," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network