BELINYU, Libtasbabel.inews.id - Nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD) melaksanakan kegiatan pembersihan limbah aktivitas penambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam.
“Ini merupakan kali kedua kami melakukan kegiatan pembersihan limbah tambang. Dengan menggunakan anggaran swadaya nelayan FNPTKD, pembersihan limbah tambang illegal seperti sampah plastik, limbah solar dan oli, serta pengangkatan pipa besi bekas ponton isap ini kami lakukan di 5 titik dasar laut perairan teluk kelabat sekitaran pulau dante.”ujar Wisnu/Nelayan Teluk Kelabat Dalam.
Padahal, berdasarkan Peraturan daerah Nomor 03 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K), perairan teluk kelabat dalam telah ditetapkan sebagai zero tambang laut.
“Justru karena itu, kegiatan ini adalah salah satu bentuk protes kami terhadap pemerintah daerah. semua upaya telah kami lakukan dimulai dari menyurati pemerintahan daerah kabupaten/provinsi, aduan kepada aparatur berwenang serta melakukan audiensi dan demonstrasi. Namun, penegakan hukum masih belum dilakukan secara maksimal. Buktinya, sampai dengan hari ini masih terdapat 50-an Ponton Isap Produksi (PIP) masih beroperasi di perairan pulau dante.“ keluh Wisnu.
Kendati demikian, aktivitas penambangan di perairan teluk kelabat telah berlangsung sejak 2009 sampai sekarang, meskipun telah dilakukan penetapan regulasi zero tambang. Hal ini patut diduga disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan minimnya dukungan pemerintah daerah terhadap perlindungan dan jaminan ruang hidup yang aman bagi nelayan.
“Pemerintah daerah beserta stakeholder terkait mestinya tahu apa terkait aktivitas ini. Dengan demikian, kami meminta pemerintah daerah beserta stakeholder terkait untuk segera menghentikan aktvitas penambangan di perairan teluk kelabat. Karena kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut seperti perubahan pada warna air, kerusakan terumbu karang dan pencemaran lingkungan akan sulit untuk dipulihkan.”imbuhnya.
“Dengan ini, kami mengajak seluruh nelayan yang ada di Kepulauan bangka Belitung untuk bersikukuh menolak segala bentuk aktivitas penambangan di laut oleh PIP maupun KIP. Baik yang legal maupun yang illegal karena keduanya sama-sama berdampak pada lingkungan dan mengganggu aktvitas nelayan” tegas Wisnu.
Berdasarkan keterangan nelayan, radius kerusakan lingkungan telah mencapai kawasan taman nasional gunung maras. Tentunya, meluasnya kerusakan ini akan mengganggu ekosistem sekitar yang menjadi rumah bagi ragam kehidupan.
Sementara Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Babel, Regi Yoga, Walhi Kepulauan Bangka Belitung sangat mengapresiasi Kegiatan pembersihan limbah tambang oleh nelayan di perairan teluk kelabat dalam. Padahal upaya pemulihan lingkungan ini mestinya dilakukan pemerintah daerah maupun stakeholder terkait yang bertanggungjawab atas massifnya aktivitas penambangan di perairan teluk kelabat dalam.
"Penetapan Peraturan Daerah Nomor 03 tahun 2020 tentang RZWP3-K seharusnya menjadi landasan hukum bagi instansi berwenang untuk menyelesaikan persoalan pemanfaatan kawasan. Tapi lagi-lagi, hal ini memerlukan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda serta melindungi ruang hidup nelayan teluk kelabat dalam”.kata Regi Yoga Pratama.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait