Perusahaan-perusahaan ini, sebut dia, menggunakan modus penjeratan utang, menerapkan jam kerja yang berlebihan, pembatasan ruang gerak, pembatasan komunikasi, dan beberapa proses kekerasan terhadap WNI.
"Terkait upaya yang dilakukan Kemenlu dan KBRI Phnom Penh, KBRI Phnom Penh sudah berkoordinasi dengan otoritas setempat, baik dari Kemlu, imigrasi, dan kepolisian, dan alhamdulillah para WNI kita telah dapat diselamatkan dari premis perusahaan masing-masing dan kita bawa ke Phnom Penh," terang Judha.
Saat ini juga, kata dia, tim Kemlu dari pusat, bekerjasama dengan Bareskrim Polri, telah berada di Kamboja untuk mendukung KBRI Phnom Penh untuk mengidentifikasi korban, mendalami informasi, kesaksian, dan alat bukti untuk menindak lanjuti penegakan hukumnya di Indonesia. Tim Kemlu juga berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum di Kamboja untuk kerja sama penanganan kasus selanjutnya.
"Dari total 188 korban sejak tahun 2021 tersebut, 162 diantaranya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, dan insya Allah, 5 WNI lainnya akan kita pulangkan minggu depan. Sedangkan sisanya masih berproses di Kamboja," ungkap Jhuda.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait