Hore, Pengelola Alsintan Tak Bisa Lagi Pasang Tarif Sewa ke Petani Seenaknya

Iriwadi
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Bangka Selatan. (Foto: Istimewa).

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Mulai tahun depan, pengelola alat dan mesin pertanian (Alsintan) bantuan pemerintah tidak bisa lagi pasang tarif sewa ke petani seenaknya. 

Pasalnya Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan segera membentuk unit pelaksana teknis (UPT) pengelolaan alsintan agar harga sewa lebih terjangkau oleh petani.

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Bangka Selatan Risvandika, mengatakan saat ini sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan UPT dan sewa pengelolaan Alsintan untuk diajukan ke DPRD Bangka Selatan sehingga bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Nanti didalam Perda tersebut, tarifnya sudah ditentukan sehingga harga ke petani yang menyewa juga jelas dan pendapatan retribusinya bisa dijadikan salah satu sumber PAD," katanya.

Alsintan yang akan berada dibawah naungan UPT kata Risvandikan adalah Alsintan Brigade Pangan, sedang Alsintan UPJA tetap dikelola seperti biasa dengan tarif sewa menyesuaikan tarif yang telah ditetapkan di dalam Perda.

"Untuk UPJA memang sudah ada dasar pembentukannya untuk mengelola Alsintan jadi tidak bisa kita tarik ke UPT, namun tarif sewa Alsintan nantinya tetap tidak boleh melebihi tarif Alsintan UPT," ujarnya.

Raperda pembentukan UPT dan tarif sewa alsintan tersebut kata dia akan diusulkan pada anggaran induk tahun depan.

"Pembentukan UPT ini direncanakan mulai tahun depan mengingat tahun ini sudah tidak bisa lagi mengusulkan Raperda, karena sudah memasuki tahapan pembahasan anggaran perubahan di DPRD Bangka Selatan," tuturnya.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network