PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Ribuan perkerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Bangka Belitung (Babel) bermasalah dengan hak. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Babel, minta perushaan bertanggungjawab dan mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas.
Ketua DPD SPSI Babel, Darusman mengatakan, sedikitnya 10 perusahaan yang saat ini sedang mereka inisiasi untuk melakukan mediasi karena melakukan PHK.
Perusahaan tersebut terdiri dari berbagai bidang seperti pertambangan, industri, perkebunan maupun jasa.
"Modusnya berbagai macam, ada PHK karena mengundurkan diri, habis kontrak dan sebagainya, padahal perkerja itu bukan tipe pekerja kontrak. Itu satu hal yang terjadi di Babel," kata Darusman, Kamis (17/7/2025).
Dari kesemua itu, sambung dia, kebanyakan kesalahan yang dilakukan perusahaan adalah terkait hak normatif pekerja seperti tentang upah, jaminan sosial tenang kerja dan kesehatan, cuti mingguan maupun bulanan, upah lebur dan lainnya.
"Yang kami amati pelanggaran itu terjadi pada hal-hal normatif. Namun kalau ini bisa satu persatu kami perjuangkan," tuturnya.
Darusman menegaskan, hal yang sudah ditentukan oleh negara melalui konstitusi mestinya harus dipatuhi oleh perusahaan, bukan abai. Pun dengan pemerintah mestinya bisa mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan klasik tersebut.
"Kepada pemerintah untuk melakukan perannya dengan serus, bukan sekedar pengawasan, tapi ada tindakan nyata. Yang bermasalah ditindak sebagaimana mestinya bukan mentolerir atau dibiarkan," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait