Kejagung Pertimbangkan Pakai Pasal Hukuman Mati kepada Tersangka Perkara Izin Ekspor CPO

Erfan Maruf
Disperindag Provinsi Kepulauan Babel melakukan pemantauan harga ke beberapa ritel modern yang berada di Kota Pangkalpinang, Kamis (20/01/2022). (foto: Humas)

"Yaitu ada beberapa ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagian ketentuan-ketentuan yang dijadikan dasar oleh penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya. Tapi tetap kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor," bebernya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network