JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 ke tahap penyidikan. Selama penyelidikan, Kejagung telah memeriksa 14 orang saksi dan dokumen/surat dalam kasus tersebut.
"Dari hasil kegiatan penyelidikan, maka ditemukan perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (5/4/2022).
Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO, antara lain:
1. PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
2. PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS) tetap mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait