PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Baru-baru ini Presiden Republik indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022, tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Dalam Perpres tersebut dikatakan bahwa izin minerba bukan logam dikembalikan dari pusat ke daerah.
"Ini bukan ampas mengampasnya, tetapi kita memudahkan masyarakat, untuk berinvestasi, itu saja, kalau ada yang beranggapan itu ampas ya tidak lah," jelas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, Kamis (21/4/2022).
Erzaldi menambahkan, ketika masih ada kewenangan daerah maka akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"Semakin ada kewenangan kita akan mendapatkan PAD kita lebih mengatur mempercepat pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Ia menambah akibat kewenangan yang sempat beralih ke pusat, banyak perusahaan pasir yang belum mengirimkan pasirnya akibat Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) belum selesai.
"Saya ambil contoh misalnya, malah masih banyak yang mempunyai IUP pasir, belum bisa ngirim pasir udah bulan berapa, kalau dulu Januari sudah selesai. Manfaatnya kepada masyarakat, semakin cepat kita melakulan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), semangkin cepat masyarakat melakukam aktifitas," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait