BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah menyerahkan uang sebesar Rp. 1.374.729.000,- kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Senin (10/03/2025). Uang tersebut berasal dari hasil lelang Kejari Bangka Tengah, dalam perkara Mineral dan Pertambangan (Minerba) atas nama Aiwe dan Suharli.
"Ada dua perkara Minerba yang sudah diputus pengadilan, dan ini salah satu bentuk pelaksanaan Jaksa sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan, dan hasil lelang hasil rampasan negara dikembalikan ke negara, melalui Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah," kata Kajari Bangka Tengah, M. Husaini.
Lebih lanjut dikatakan Husaini, pihaknya masih ada tiga perkara yang belum rampung lelang.
"Kedepan kita masih ada tiga perkara yang masih dalam proses lelang. Lelang ini memang membutuhkan proses waktu agak panjang, karena ada aturan-aturan yang harus kita ikuti," ujarnya.
Husaini pun berharap dan tersebut dapat di gunakan sebaik mungkin oleh pemerintah daerah.
"Harapain kami yang ini dapat digunakan dengan baik oleh Pemerintah Bangka Tengah untuk melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh kasus ini. Jadi ada di dua tempat, Satu di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis dan yang Satu di Kecamatan Lubuk Besar," tuturnya.
Pantauan dari aula Kejari Bangka Tengah, uang tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Tengah, M. Husaini kepada Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, dengan disaksikan oleh Kapolres Bangka Tengah dan Kepala Pengadilan Negri Bangka Tengah.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait