BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengapresiasi kinerja Kejari Bangka Tengah bersama Pengadilan Negri Koba dan Polres Bangka Tengah, yang telah bersinergi dalam penyelesaian kasus Minerba di daerahnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berhasil mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 1,3 Miliar, dari dua perkara mineral dan pertambangan (Minerba) di Bangka Tengah.
"Saya sangat apresiasi sekali, sejak tahun 2009 saya sudah menjadi Anggota DPRD Bangka Tengah, dan sekarang menjadi Bupati Bangka Tengah, baru kali ini saya menyaksikan sekaligus menerima anggaran dari proses lelang seperti ini," kata Bupati Algafry pada Senin (10/03/2025).
Lebih lanjut dikatakan Algafry, jika pihaknya sangat bersyukur atas keberhasilan ini, dan dana tersebut akan digunakan sesuai ketentuanya.
"Kita bersyukur hari ini Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menerima dana hasil daripada lelang oleh Kejaksaan dan hasil dari putusan Pengadilan sebesar Rp1,3 Miliar. Maka selanjutnya kita akan melaksanakan apa yang menjadi petunjuk teknis penggunaan anggaran tersebut," ujarnya.
Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk revitalisasi kawasan lahan yang rusak oleh kasus Minerba di Bangka Tengah, yakni di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, dan Kecamatan Lubuk Besar.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto