JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.
"Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Kemudian tersangka tersangka Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya.
Sama dengan Master Parulian Tumanggor (MPT) tersangka Stanley MA juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
"Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait