Kejati Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Pascatambang Eks PT Koba Tin

Firman
Dua tersangka dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin. Foto : Firman.

Corneles menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai 6.262.719,71 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp111 miliar berdasarkan nilai tukar yang digunakan dalam perhitungan penyidik.

Penyidik Kejati Babel masih terus mengembangkan perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui rangkaian kasus, mulai dari PT Koba Tin, sektor perbankan, kurator, hingga pihak terkait lainnya.

"Penyidik telah memeriksa hampir 30 saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah klaster, antara lain PT Koba Tin, perbankan, kurator, dan pihak yang mengetahui rangkaian perkara ini," jelas Corneles.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dua Pegawai BNI Lebih Dulu Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Kejati Babel telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang eks PT Koba Tin periode 2014–2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Marina, yang menjabat sebagai penyelia layanan nasabah atau customer service Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta, serta Eva Dwi Yuliani, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan BNI Jakarta.

Dengan penetapan DTM dan RP, penyidik kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama. Kejati Babel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana jaminan pascatambang tersebut.

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network