Edarkan Uang Palsu di Pangkalpinang, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi

Firman
Edarkan Uang Palsu di Pangkalpinang, Pria 41 Tahun Ditangkap Polisi, 163 Lembar Disita. (Foto : Istimewa).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni L alias Tungop dan RJ (17).

Namun, keduanya kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang setelah polisi menemukan lima buah bong yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

"Berdasarkan pengakuan awal, baru selesai mengonsumsi sabu. FS kini menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim, sementara L dan RJ ditangani Sat Resnarkoba," jelas Agus.

Saat ini, Polresta Pangkalpinang masih mendalami asal-usul uang palsu tersebut, proses pembuatannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran uang palsu di wilayah Pangkalpinang.

Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network