Ilegal, 20 Investasi dan Pinjaman Online Ilegal yang Telah Ditutup OJK, Berikut Rinciannya

Advenia Elisabeth
OJK tutup 20 investasi ilegal dan 105 pinjol tak berizin, ini daftarnya. (Foto: Ist)

Equity Crowdfunding:

- PT Infishta Digital Indonesia

 

Modal Ventura:

- PT Tunnel Akselerasi Indonesia

 

Investasi perikanan:

- One Kois Farm

 

Penawaran investasi melalui Telegram:

- Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
- Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
- Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia. 

SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network