Lagi, OJK Temukan 100 Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta
OJK kembali menemukan 100 pinjol ilegal selama April 2022. (Foto: Ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan setidaknya ada 100 pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan ini dilakukan selama bulan April 2022. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 7 entitas investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK,Tongam L. Tobing, meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinjaman online. 

Tongam menjelaskan, dengan temuan 100 pinjol ilegal tersebut, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.

"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam, dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network