JAKARTA, lintasbabel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan setidaknya ada 100 pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan ini dilakukan selama bulan April 2022. Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 7 entitas investasi bodong.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK,Tongam L. Tobing, meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran pinjaman online.
Tongam menjelaskan, dengan temuan 100 pinjol ilegal tersebut, maka sejak 2018 sampai April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup tercatat sebanyak 3.989 entitas.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat," ujar Tongam, dalam keterangan resmi, Senin (23/5/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait