Selain 100 pinjol ilegal, lanjutnya, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Dia menjelaskan, ke-7 entitas investasi bodong itu, terdiri dari :
- 2 entitas money game
- 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin
- 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin
- 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin
- 1 entitas lain-lain.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait