Lagi, OJK Temukan 100 Pinjol Ilegal

Anggie Ariesta
OJK kembali menemukan 100 pinjol ilegal selama April 2022. (Foto: Ist)

Selain 100 pinjol ilegal, lanjutnya, OJK juga menemukan 7 entitas investasi bodong. Pada akhir April 2022, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Dia menjelaskan, ke-7 entitas investasi bodong itu, terdiri dari : 

- 2 entitas money game

- 1 entitas yang melakukan penjualan langsung tanpa izin 

- 2 entitas yang melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin

- 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin

- 1 entitas lain-lain.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network