Ilegal, 20 Investasi dan Pinjaman Online Ilegal yang Telah Ditutup OJK, Berikut Rinciannya

Advenia Elisabeth
OJK tutup 20 investasi ilegal dan 105 pinjol tak berizin, ini daftarnya. (Foto: Ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menertibkan berbagai entitas jasa keuangan, yang melakukan kegiatan tanpa izin demi keuntungan pribadi semata. 

Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal hari ini, Sabtu (16/4/2022), jumlah investasi ilegal yang ditemukan oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) kini bertambah 20 entitas, dan pinjaman online tidak berizin bertambah 105 entitas. 

Rincian dari 20 investasi ilegal tersebut meliputi 9 entitas money game, tiga entitas robot trading tanpa izin, tiga entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan lima entitas entitas investasi ilegal jenis lain. 

SWI mencatat, sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option sudah dihentikan. 

"Langkah penutupan oleh SWI ini diharapkan semakin meningkatkan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis SWI dalam laman situsnya.

Berikut 20 investasi ilegal yang ditutup OJK:

Money game:

- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network