Ilegal, 20 Investasi dan Pinjaman Online Ilegal yang Telah Ditutup OJK, Berikut Rinciannya

Advenia Elisabeth
OJK tutup 20 investasi ilegal dan 105 pinjol tak berizin, ini daftarnya. (Foto: Ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menertibkan berbagai entitas jasa keuangan, yang melakukan kegiatan tanpa izin demi keuntungan pribadi semata. 

Berdasarkan data yang dihimpun MNC Portal hari ini, Sabtu (16/4/2022), jumlah investasi ilegal yang ditemukan oleh tim Satgas Waspada Investasi (SWI) kini bertambah 20 entitas, dan pinjaman online tidak berizin bertambah 105 entitas. 

Rincian dari 20 investasi ilegal tersebut meliputi 9 entitas money game, tiga entitas robot trading tanpa izin, tiga entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan lima entitas entitas investasi ilegal jenis lain. 

SWI mencatat, sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option sudah dihentikan. 

"Langkah penutupan oleh SWI ini diharapkan semakin meningkatkan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis SWI dalam laman situsnya.

Berikut 20 investasi ilegal yang ditutup OJK:

Money game:

- Borobudurs
- Agtkomer.com
- Zigstrade.com
- Indflux Investment
- Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep

Robot trading:

- PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
- PT Kaidah Network Sukses (PS89)
- PT Trading Sukses Abadi

 

Forex (Pasar uang):

- PT Bayban Sinergy International/BB Trad
- Restro Success Club Training Trading

 

Aset kripto:

- Cryptoinmine
- PT Dreamboat Kapital Indonesia
- PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
- PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy

Equity Crowdfunding:

- PT Infishta Digital Indonesia

 

Modal Ventura:

- PT Tunnel Akselerasi Indonesia

 

Investasi perikanan:

- One Kois Farm

 

Penawaran investasi melalui Telegram:

- Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
- Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
- Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia. 

SWI meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network