Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan di kawasan itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan semakin masif.
Diduga ada pihak-pihak yang bermain di balik layar, memanfaatkan celah lemahnya pengawasan. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk pembiaran terhadap perusakan lingkungan dan potensi kerugian ekonomi masyarakat.
Secara hukum, perusakan lahan perkebunan dan aktivitas tambang ilegal bukan perkara ringan.
Ada konsekuensi pidana yang jelas bagi pelaku. Namun ironisnya, penegakan hukum di lapangan justru terkesan tumpul. Tidak ada garis polisi, tidak ada penyegelan, apalagi penangkapan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
