PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Haji Yul (48), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang timah ilegal di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah, akan mengajukan justice collaborator (JC).
JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu.
Hal itu diungkap Iwan Prahara Kuasa Hukum Yuli Yulhaidir atau Haji Yul (48), Jumat (16/1/2026).
"Kami ada rencana ke arah (justice collaborator) itu, termasuk mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Iwan Prahara di Pangkalpinang.
Pengacara senior di Bangka Belitung ini mengungkap H Yul hanya pekerja tambang biasa yang menerima gaji bulanan Rp10 juta.
Kliennya, lanjut Iwan Prahara, bukan bos tambang apalagi disebut-sebut memiliki peran penting dalam kasus tersebut.
"Dia hanya pekerja biasa, digaji bulanan Rp10 juta, dan baru bekerja selama empat bulan. Gaji bulan terakhir ini saja belum dibayar," jelas Iwan Prahara.
Tugas H Yul, kata Iwan, menyiapkan ransum dan logistik untuk pekerja tambang timah.
Meski begitu, terkait penahanan H Yul, Iwan Prahara tetap menghormati seluruh proses hukum di Kejati Babel.
"Klien kami bersikap kooperatif, siap menghadapi proses hukum dan tidak ada niat untuk melarikan diri," ujarnya.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
