Ia menambahkan, terdapat 2.403 perusahan baik perusahaan mikro, menengah dan besar di Bangka Belitung, yang diharapkan dapat membayarkan THR ke karyawannya.
"Itu yang sudah terdaftar wajib lapor ketenagaakerjaan untuk perusahaan, yang kondisinya baik-baik saja harus membayar itu, seperti perusahaan sawit, mereka harus jujur untuk dapat memberikan THR," ujarnya.
Dia mengatakan, Disnakes Babel memiliki posko pengaduan untuk pengawasan perusahaan yang tidak menbayarkan THR Lebaran dan akan memberikan sanksi sesuai aturan.
"Selama ada pengaduan, kalau bisa, dan dapat bertanggung jawab terhadap pengaduanya tentu ada sanksi. Tetapi kami menyarankan ada dialog yang dilakukan oleh perusahaan terhadap kondisi perusahaan terhadap karyawanya," katanya.
Menurut aturan, apabila perusahaan tidak mematuhi, maka akan terkena sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.
"Kami harapkan ada komunikasi, keterbukaan antara pimpinan perusahaan itu, agar tidak terjadi pelaporan oleh karyawan terhadap pemberian THR. Karena banyaknya laporan terjadi, sebabnya kurang komunikasi dan dialog sehingga informasi yang didapatkan setengah-setengah," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait