Adi menegaskan, apabila tersangka tetap tidak kooperatif, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Namun akan lebih baik jika yang bersangkutan datang dengan kesadaran sendiri sebagai warga negara yang baik agar proses hukum dapat diselesaikan,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Babel menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Keempatnya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.
Para tersangka yang telah ditahan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Januari 2026.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
