PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung memecat 19 anggota polisi selama 2025.
Polisi yang dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, tersebar di Polda Babel dan sejumlah polres.
Di antara polisi yang dilakukan PTDH, ada yang terlibat penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Diketahui, sepanjang tahun 2025, Polda Babel menindak 188 anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Ada yang diberikan sanksi disiplin, demosi hingga pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH.
"Tetapi tetap menjadi perhatian kami meski dibilang itu tidak manusiawi dan melanggar HAM," kata Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, dalam keterangan dikutip, Jumat (2/1/2026).
Rincian polisi yang melakukan pelanggaran yakni 19 orang PTDH, 18 polisi sanksi demosi, 85 orang sanksi disiplin, 62 orang sanksi etik dan 4 orang sanksi pidana.
Dalam kesempatan ini, anggota Polda Babel yang paling banyak dipecat yakni 7 orang.
Menurut Irjen Viktor, tindakan tegas yang diberikan tersebut merugikan anggota polisi itu sendiri.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
