Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bangka Belitung mengatakan tambang timah itu berada di wilayah Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurutnya, kawasan itu masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Hanya saja, Rezkiansyah belum yakin tambang timah itu beroperasi di IUP PT Timah lantaran pihaknya tak memiliki titik koordinatnya.
Jika tambang menggunakan ponton isap produksi (PIP) beroperasi di luar IUP PT Timah, maka dikategorikan ilegal.
Disebutkan, Laut Sampur masuk Daerah Usaha 1556 di IUP PT Timah seluas 8.981 hektare (ha).
"Setahu kami, tambang timah itu masuk Laut Sampur, Daerah Usaha PT Timah," kata Rezkiansyah saat dikonfirmasi Rabu siang.
Editor : Alza Munzi Hipni
Artikel Terkait
