"Karena panelis yang boleh menilai adalah Komisi I dan nama-namanya sudah di SK kan, pernah diumumkan saat pembekalan siapa saja panelisnya. Artinya diduga ada intervensi Ketua DPRD di sini," tuturnya.
Pelanggaran berikutnya, lanjut Muri, pengumuman berita acara tidak dilakukan pada hari yang sama, sesuai tata tertib.
"Dan sampai sekarang berita acara itu tidak pernah muncul. Justru kita tahunya dari media massa," katanya.
Masalah utama yang menjadi sorotan adalah jumlah peserta uji publik sebelum uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD Babel yang awalnya 21 orang, berubah menjadi 36 orang.
Muri Setiawan salah satu peserta mengatakan pengaduan ke Ombudsman yakni soal dua surat dengan nomor sama namun isi berbeda.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
