Di dalam KKPI Nomor 3 Tahun 2024 Bab III Keanggotaan KPI Daerah Bagian 2.5 Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Anggota KPI Daerah, poin 2 tertulis: Calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) berjumlah 3 (tiga) kali lipat atau minimal 2 (dua) kali lipat dari jumlah Anggota KPI Daerah yang ditetapkan.
Anggota Komisi KPID Babel berjumlah tujuh orang, sehingga berbekal Keputusan KPI itu, peserta yang ikut fit and proper test, sejumlah 21 orang atau minimal 14 orang.
Sementara, Komisi I DPRD Babel melakukan fit and proper test sebanyak 36 calon Anggota KPID Babel, Sabtu (29/11/2025) lalu.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi Syahrun kepada wartawan membenarkan tujuh Komisioner KPID Babel terpilih tersebut.
Penetapan tersebut adalah keputusan mutlak Komisi I DPRD Babel.
Sebelumnya, DPRD Babel mengeluarkan Pengumuman Uji Publik Calon KPID Babel 2025-2028 Nomor 500.12.3/1396/DPRD/2025, yang diikuti 21 orang sebelum fit and proper test.
Pengumuman itu, ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober 2025.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
