Ketahuan Berzina dengan Istri Orang, Oknum Jaksa KPK Dipulangkan ke Kejagung

Ariedwi Satrio
Dua oknum pegawai KPK disanksi Dewas karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. . (Foto: Ilustrasi/Ist)

Hasil pemeriksaan, Dewas KPK menyimpulkan bahwa SK dan DWLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DWLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. 

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK. 

Dewas menilai perselingkuhan SK dan DWLS telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network