JAKARTA, lintasbabel.id - Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DWLS, yang ketahuan selingkuh dengan wanita rekan kerjanya dipulangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
DWLS dikembalikan ke Kejagung setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutusnya bersalah, karena melanggar kode etik pegawai KPK.
"Yang bersangkutan telah kembali bertugas ke Kejaksaan Agung setelah dilakukan penegakan etik oleh Dewas KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, dua oknum pegawai KPK terbukti melanggar kode etik karena melakukan perselingkuhan atau perzinaan. Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK pria berinisial DWLS.
SK dan DWLS telah dijatuhi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Tak hanya itu, Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DWLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik.
Perselingkuhan antarpegawai KPK terungkap setelah AHS selaku suami sah dari SK melapor ke Dewas KPK. Atas aduan tersebut, Dewas kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi oknum pegawai KPK yang berselingkuh.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait