JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, yang kini menjabat sebagai anggota majelis hakim Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho dilaporkan oleh oknum Jaksa KPK yang ketahuan selingkuh dan berzina berinisial DWLS ke Dewas.
Albertina Ho dilaporkan DWLS ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Dewas KPK mengaku telah menerima laporan tersebut.
"Terkait pengaduan terhadap Bu AH (Albertina Ho), memang benar ada pengaduan. Seperti pengaduan etik lainnya, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh Dewas," ujar Anggota Dewas KPK yang juga rekan Albertina Ho, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (6/4/2022).
"Bu AH dilaporkan oleh DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik Dewas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," imbuhnya.
Syamsudin Haris menjelaskan bahwa Dewas KPK akan berlaku profesional dalam menindaklanjuti semua laporan atau pengaduan yang masuk. Termasuk, laporan DWLS terhadap Albertina Ho.
Laporan DWLS tersebut, kata Syamsudin, dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas.
"Sesuai prosedur operasional baku (SOP) yang berlaku di Dewas KPK, semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas, apakah benar ada indikasi dugaan pelanggaran kode etik atau tidak," terang Syamsuddin.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait