Dia menerangkan, bahwa Dewas KPK butuh waktu untuk mengumpulkan informasi dan keterangan lainnya untuk memverifikasi laporan tersebut. Dan da memastikan jika Albertina Ho memang ada indikasi melakukan pelanggaran etik, maka Dewas akan memprosesnya.
"Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," bebernya.
Berdasarkan surat aduan DWLS kepada Dewas yang dikantongi MNC Portal Indonesia, Albertina Ho dilaporkan karena komplain atau ngomel kepada perawat, saat dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta. Komplain tersebut berujung pada pemberian Surat Peringatan (SP) kepada perawat yang jaga saat itu.
Peristiwa itu bermula saat Albertina Ho memencet bel emergency untuk memanggil kepada perawat. Namun, perawat tak kunjung datang. Albertina kesal. Setelah perawat dan dokter datang, Albertina justru marah-marah karena merasa tidak langsung dilayani dan terlambat datang.
Perawat dan dokter sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun demikian, Albertina Ho tetap tidak terima. Albertina kemudian komplain. Komplain tersebut diminta untuk ditindaklanjuti oleh pejabat rumah sakit. Salah satu direktur rumah sakit akhirnya turun tangan dan mengunjungi setelah tahu bahwa Albertina pegawai KPK.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait