BANGKA, Lintasbabel.iNews.id -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tanpa dokumen resmi di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (15/11/2025).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, dalam pengerebekan gudang itu, polisi mengamankan kurang lebih 42.000 liter dengan total berat 42 ton BBM.
"Barang bukit BBM yang diamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM. Termasuk mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung Bahan Bakat Minyak (BBM) tersebut," kata Fauzan. Minggu (16/11/2025).
Selain BBM dan mobil tangki truk yang sudah dimodifikasi, polisi turut mengamankan lima orang yang berada di gudang tempat penggerebekan beserta peralatan seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM.
"Kelima orang yang diamankan itu, yakni DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP selaku sopir yang membawa mobil truk serta AW selaku kernet mobil," ujarnya.
Lebih lanjut Fuazan menambahkan, kasus ini terbongkar bermula usai Tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan di gudang penimbunan BBM Subsidi hingga mengamankan para tersangka dan barang bukti.
Fauzan juga menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku BBM Subsidi dan tanpa dokumen resmi yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumatra Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.
"Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan BBM lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," jelas Fauzan.
Sementara untuk para tersangka dan barang bukti, kata Fauzan. sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara," ungkapnya.
Dikatakan Fauzan, bahwa akhir-akhir ini di beberapa SPBU di Babel sudah mulai terjadi antrian BBM, maka dari itu dengan adanya pengungkapan ini, Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan.
"Tentunya pengungkapan ini juga merupakan wujud komitmen dari Kapolda Babel dalam memberantas segala aktivitas ilegal seperti ini. Apabila nanti diketemukan lagi, akan kami lakukan upaya tindak tegas," jelas Fauzan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
