IRT di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Diduga Siksa Anak Kandung Sendiri Pakai Setrika

Firman
Pelaku dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur, diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Foto: ist.

PANGKALPINANG, Lintasbabel iNews id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SR (30) warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (29/10/2025).

SR diamankan Polisi atas dugaan tindakan pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri inisial Z (7). Akibat kekerasan tersebut, bocah laki-laki itu harus mengalami luka-luka di bagian tangan dan kakinya akibat disetrika oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Ajun Komosaris Polisi (AKP) Singgih Aditya Utama mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Oktober 2025 lalu. Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini kini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Pangkalpinang.

Dikatakan Singgih, pihaknya menangkap SE sendiri yang merupakan ibu kandung korban pada 29 Oktober 2025 kemarin sekitar pukul 07.00 pagi di kawasan Temberan.

"Kami sudah mengamankan SE. Usai menerima laporan dari ayah atau orang tua korban. Saat ditangkap kami juga mendapati beberapa alat bukti. Dan saat ini proses hukumnya sudah berjalan," kata AKP Singgih. Kamis (30/10/2025).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network